Bimbingan Teknis Manajemen Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Tingkat Kecamatan Tahun 2016

By Admin


nusakini.com - Untuk meningkatkan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) sebagai suatu kelembagaan penyuluhan terdepan dan telah ditetapkannya BP3K sebagai Pos Simpul Koordinasi Program dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pertanian, serta sebagai Pusat Data dan Informasi Pembangunan Pertanian di Kecamatan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 28 September s.d 1 Oktober 2016 di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu - Malang, Jawa Timur dengan tema “Pengawalan Penyuluhan dalam Mendukung Program Pangan Strategis Nasional melalui Peningkatan Kapasitas Manajerial Pimpinan BP3K”. Kegiatan ini juga untuk mengevaluasi kegiatan Fasilitasi Balai Penyuluhan Kecamatan Tahun 2016 dan juga untuk mensukseskan Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu (GPPT) melalui Sistem Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan.

Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten dan Koordinator Penyuluh Pertanian Provinsi untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan PPSDMP, Ir. Pending Dadih Permana, M.Ec.Dev. dengan para narasumber diantaranya: Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Biro OKE, Kepala BBPP Batu, Kepala BPTP Prov. Jawa Timur, Kepala Bidang Program dan Evaluasi, Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala BP3K dan Widyaiswara. Metode pertemuan yaitu pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi kelompok.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya pertemuan ini adalah: (1) Untuk meningkatkan peran dan kinerja Pimpinan BP3K dalam mendukung tercapainya swasembada pangan strategis nasional; (2) Memberikan pemahaman Pimpinan BP3K dengan kebijakan penyuluhan dalam mendukung GPPT dan stratetgi peningkatan kapasitas BP3K; (3) Mensosialisasikan Permentan No. 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (pr/eg)